1. Startup

Bappebti Tutup Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Kripto

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208 Tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti mengumumkan penghentian penerbitan izin pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto per 15 Agustus 2022. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022.

Dalam surat tersebut, Bappebti beralasan langkah tersebut diambil karena pihaknya ingin mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien dalam suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan pasar fisik aset kripto.

“Serta, untuk meningkatkan efektifitas pengawasan Bappebti kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto maka perlu melakukan penghentian penerbitan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” ucap Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Menurut Didid, penghentian penerbitan tanda terdaftar ini berlaku bagi pelaku aset fisik kripto yang bermaksud mengajukan izin berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. “Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.”

Ia juga menyebutkan surat edaran ini dapat diubah sewaktu-waktu dan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Seperti diketahui, Bappebti menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Dalam beleid yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021 tersebut, ada delapan syarat yang ditetapkan bagi pedagang fisik aset kripto yang diatur oleh Bappebti.

Di antaranya, calon pedagang juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti model minimal paling sedikit Rp80 miliar, mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor, dan punya sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan kripto yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.

Pasca beleid diterbitkan, saat ini Bappebti telah memberikan izin kepada 24 perusahaan. Mereka adalah:

1PT Tumbuh Bersama NanoNanovest
2PT Kagum Teknologi IndonesiaAjaib
3PT Aset Digital BerkatTokocrypto
4PT Aset Digital IndonesiaIncrypto
5PT Bumi Santosa CemerlangPluang
6PT Cipta Koin DigitalKoinku.id
7PT Coinbit Digital IndonesiaCoinbit.id
8PT Galad Koin IndonesiaGalad.id
9PT Gudang Kripto IndonesiaGudangKripto.id
10PT Indodax Nasional IndonesiaIndodax
11PT Indonesia Digital ExchangeDigital Exchange
12PT Kripto Maksima KoinKripto Maksima
13PT Luno Indonesia LTDLuno
14PT Mitra Kripto SuksesKripto Sukses
15PT Pantheras Teknologi InternasionalPantheras
16PT Pedagang Aset KriptoPedagang Aset Kripto
17PT Pintu Kemana SajaPintu
18PT Rekeningku Dotcom IndonesiaRekeningku
19PT Tiga Inti UtamaTriv
20PT Triniti Investama BerkatBitocto
21PT Upbit Exchange IndonesiaUpbit
22PT Utama Aset Digital IndonesiaBittime
23PT Ventura Koin NusantaraVonix
24PT Zipmex Exchange IndonesiaZipmex

Investasi kripto dikenal dengan volatilitasnya, meskipun begitu investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data dari Bappebti menunjukkan, jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Beleid penetapan daftar aset kripto

Sebelumnya, Bappebti juga menetapkan daftar aset kripto terbaru yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal ini tertuan dalam Perba Nomor 11 Tahun 2022. Dalam regulasi teranyar itu, Bappebti menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto wajib menyesuaikan diri dengan daftar tersebut. Peraturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.

Di luar daftar, aset digital harus di-delisting namun calon pedagang wajib menyelesaikan transaksi tanpa merugikan pelanggan. Delisting ini ditetapkan berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Penyesuaian aturan ini dilakukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global. Terlebih, pertumbuhan data pelanggan dan volume transaksinya terus meningkat.

Dijelaskan lebih jauh, Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan aset kripto. Misalnya, aset kritpo yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

More Coverage:

Didid menjelaskan, Perba itu mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan. “Dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” kata Didid.

Selain itu, mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, risiko, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. Perba ini juga mendorong efisiensi tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.

Secara terpisah dalam pernyataan resmi, CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik atas terbitnya Perba teranyar ini. Dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto harus melalui proses uji tuntas yang sangat ketat.

“Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami,” kata Kai.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again