1. Startup

Industri Kripto Bertumbuh Pesat, Hasilkan Pajak 246,45 Miliar Rupiah

Pengenaan pajak atas transaksi kripto di Indonesia telah berlaku sejal 1 Mei 2022 lalu

Kesadaran pemerintah akan pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia telah mendorong kebijakan pengenaan pajak atas transaksi kripto. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN PPh, pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Berdasarkan Final Publikasi APBN KiTa Edisi Januari 2023, pajak atas transaksi Kripto jika merujuk pada PMK 68/2022 Pasal 19, dikenakan PPh Pasal 22 kepada Penjual aset Kripto, Penyelenggara PMSE, dan Penambang Aset Kripto (miner). Sedangkan subjek PPN Kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset Kripto adalah Pembeli aset Kripto dan Penjual aset Kripto.

Bila dijabarkan per jenis pajaknya, Pajak Kripto merupakan hasil dari penerimaan PPh Pasal 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE DN, serta penyetoran sendiri PPN DN atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again