1. Startup

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Peta jalan ini akan diimplementasikan dalam tiga fase, dari 2024 hingga 2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan dalam acara Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2024 di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa kehadiran bidang baru IAKD di OJK diharapkan mampu menjadi platform yang membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. "Industri IAKD memiliki kontribusi penting dalam pembangunan nasional," ujarnya.

Fokus empat pilar strategis

Peta Jalan IAKD 2024-2028 ini disusun untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Fokus utamanya mencakup empat pilar strategis, yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peta jalan ini akan diimplementasikan dalam tiga fase yang saling berkesinambungan hingga tahun 2028. "Sembilan program strategis telah kami rumuskan untuk mencapai tujuan tersebut," ungkapnya. Program-program ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengembangan Regulatory Sandbox, peningkatan literasi keuangan digital, dan transformasi organisasi.

OJK juga menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kementerian, lembaga, pelaku industri, dan masyarakat. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci keberhasilan implementasi Peta Jalan IAKD.

Dalam acara peluncuran ini, OJK juga mengadakan talk show bertema "Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan," yang menghadirkan berbagai pembicara kunci dari internal OJK dan perwakilan asosiasi.

Rangkuman Peta Jalan IAKD 2024-2028

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa poin utama sebagai berikut:

  1. Empat Pilar Strategis
  • Pengaturan dan Pengembangan: Membangun regulasi yang mendukung inovasi, sambil memastikan mitigasi risiko yang efektif.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar.
  • Perizinan dan Informasi: Memperkuat proses perizinan dan meningkatkan transparansi informasi di sektor IAKD.
  • Inovasi: Mendorong pengembangan inovasi teknologi yang berkelanjutan di sektor keuangan.
  1. Tiga Fase Implementasi
  • Fase 1 (2024-2025): Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan.
  • Fase 2 (2026-2027): Akselerasi Pengembangan dan Penguatan.
  • Fase 3 (2027-2028): Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan.
  1. Sembilan Program Strategis
  • Regulatory Sandbox: Pengembangan klaster Regulatory Sandbox untuk pengujian inovasi keuangan.
  • Digital Innovation Center: Pembentukan pusat inovasi digital untuk mendukung ekosistem keuangan.
  • Standarisasi dan Pedoman Inovasi: Penyusunan standar dan pedoman untuk inovasi teknologi di sektor keuangan.
  • Suptech dan Regtech: Penggunaan teknologi untuk mendukung pengawasan dan regulasi.
  • Pilot Project: Implementasi proyek percontohan untuk pertumbuhan sektor jasa keuangan.
  • Literasi dan Inklusi Keuangan Digital: Peningkatan literasi dan inklusi digital di masyarakat.
  • Transformasi Organisasi dan SDM: Transformasi kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Aliansi Strategis: Pembentukan aliansi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.
  1. Target Utama
  • Peningkatan Produk dan Layanan: Diharapkan jumlah produk dan layanan ITSK meningkat dari 5 menjadi 100.
  • Peningkatan Kemitraan: Jumlah kemitraan di sektor ITSK diproyeksikan meningkat dari 953 menjadi 5.000.
  • Pertumbuhan Pengguna ITSK: Keterlibatan pengguna ITSK diharapkan meningkat dari 277.887 menjadi 5 juta pengguna.
  • Nilai Transaksi Aset Kripto: Nilai transaksi aset kripto diproyeksikan mencapai Rp 1.000 triliun pada tahun 2028.
  1. Penguatan Keamanan Siber
  • Peningkatan keamanan siber untuk melindungi ekosistem keuangan digital dari ancaman serangan siber.
  1. Komitmen Terhadap Keberlanjutan
  • Integrasi prinsip keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG) dalam setiap inisiatif dan inovasi di sektor IAKD.

Poin-poin ini mencerminkan fokus OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang inovatif, berkelanjutan, dan inklusif, sekaligus menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan di Indonesia.

-

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again