1. Startup

TikTok Shop Dinilai Masih Langgar Aturan, Apa Saja Isi Permendag Soal Social Commerce?

Menkop UKM Teten Masduki bilang TikTok Shop masih melanggar aturan karena terintegrasi di platform media sosial TikTok

Transaksi penggabungan e-commerce Tokopedia dan TikTok telah diumumkan rampung pada akhir Januari 2024. Proses integerasinya telah berjalan sejak akhir 2023, yang mana saat itu CEO GoTo Patrick Walujo menyebut, “E-commerce [TikTok Shop] jadi Tokopedia dan transaksinya akan terjadi di Tokopedia.”

Sementara, uji cobanya akan memakan waktu 3-4 bulan dengan pengawasan dari kementerian dan berbagai lembaga terkait. Kampanye Beli Lokal adalah program uji coba pertama yang digelar pada 12 Desember 2023.

Namun, dalam proses integrasi itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki justru menyebut TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 karena masih menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya karena TikTok Shop masih terintegrasi dengan medsos,” tutur Teten ditemui usai audiensi dengan KPPU, Senin (19/2), seperti diberitakan oleh Tempo.co.

Larangan social commerce

Sebelumnya, DailySocial.id telah mengulas isi pokok regulasi yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020 tersebut. Lalu, poin apa yang dimaksudkan Menkop UKM Teten Masduki terkait pelanggaran tersebut?

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diteken menyusul polemik beroperasinya TikTok Shop di Indonesia. Adapun, TikTok Shop sempat dihentikan layanannya pada Oktober 2023.

Aturan baru tersebut menekankan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan/atau jasa. Yang menjadi masalah, transaksi jual-beli yang difasilitasi layanan TikTok Shop, terjadi dalam satu aplikasi yang mana adalah TikTok.

Dalam Pasal 1, pemerintah telah memberikan definisi jelas pada model platform media sosial dan social commerce, untuk membedakan dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) secara umum.

  • Ayat 17 menyatakan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa.
  • Ayat 18 menyatakan bahwa media Sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.

Sementara, Pasal 21 memuat bahwa PPMSE dengan model social commerce hanya boleh beroperasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 17.

  • Ayat 2 menyatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis marketplace dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
  • Ayat 3 menyatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

More Coverage:

Lewat aturan ini, pemerintah berharap model bisnis media sosial dan e-commerce harus dijalankan dalam platform/aplikasi yang terpisah, tidak terintegrasi sebagaimana yang dilakukan TikTok Shop.

Teten menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti pelanggaran TikTok Shop.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again